Ekspor Perdana Pinang

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Pengertian Impor

  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir.

Impor untuk dipakai dapat diartikan:

  • Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Prosedur Kepabeanan Impor

  • PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik.

    Prosedur dan Alur :
    a. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
        Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara:
        a. pembayaran tunai; atau
        b. pembayaran berkala.

Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai melakukan penjaluran :

  • Jalur Hijau 

Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian     dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

  • Jalur Kuning

Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Importir yang barangnya ditetapkan jalur kuning wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean paling lambat pukul 12.00 pada:

  1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
  2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
  • Jalur Merah    

Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib:

  1. menyerahkan dokumen pelengkap pabean; 
  2. menyiapkan barang untuk diperiksa;
  3. menyampaikan kesiapan barang untuk diperiksa kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean;
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik; dan
  5. membuka setiap kemasan atau peti kemas yang akan diperiksa.

Importir atau PPJK yang dikuasakannya wajib menyampaikan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada a paling lambat pukul 12.00 pada:

  1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; 
  2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Penelitian Tarif dan Nilai Pabean

Terhadap PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Tata cara penelitian tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.

Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat Bea Cukai mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dan/atau Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan (SPPJ).

Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat Bea Cukai menunjukkan barang Impor belum, memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL).

Pengeluaran Barang Impor 

Setelah mendapat persetujuan dari SKP atau Pejabat barang boleh dikeluarkan dari TPS atau tempat yang diberlakukan sama setelah mendapat SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) 

Larangan dan Pembatasan

Barang Impor yang dilarang atau dibatasi harus dipenuhi terlebih dahulu persyaratan yang diwajibkan oleh instansi terkait. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)

PIB dikecualikan atas impor barang berikut :

  • Barang pindahan;
  • Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
  • Barang impor melalui perusahaan jasa titipan;
  • Barang penumpang dan awak sarana penumpang;
  • Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia;
  • Barang impor pelintas batas; atau
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.