Dasar Hukum
PMK 160/PMK.04/2018
PMK 110 tahun 2019
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Apa saja jenis-jenis Fasilitas KITE itu ?
- KITE PEMBEBASAN, pembebasan untuk Bea Masuk, PPN atau PPnBMnya yang terutang dengan cara tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
- KITE PENGEMBALIAN, pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
- KITE IKM (Industri Kecil Menengah), pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM
Apa saja manfaat dari Fasilitas KITE ?
- Tidak perlu jaminan sampai dengan 350 juta rupiah untuk usaha kecil dan sampai dengan 1 Milyar rupiah untuk usaha menengah.
- Dapat melakukan impor atau ekspor melalui Pusat Logistik Berikat
- Disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan
- Diberikan kemudahan akses kepabeanan
Untuk siapakah Peruntukan Fasilitas KITE ?
- Yang bisa menggunakan Fasilitas KITE adalah Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER
- NIPER atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE