Dasar Hukum

  • PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
  • PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
  • Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor untuk Dipakai.

 

 

 

 

 

Pengertian Pusat Logistik Berikat

PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Penyelenggara PLB , Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa:

  1. Kemudahan pelayanan perizinan.
  2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional.
  3. Kemudahan kepabeanan dan cukai selain.

Kemudahan pelayanan diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan PLB . Penyelenggaraan PLB dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB. Sedangkan Pengusahaan PLB dilakukan oleh Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB (PDPLB) dimana kegiatannya adalah menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean. Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan PLB dalam 1 izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB.

 

Pemasukan dan Pengeluaran Barang

1. Pemasukan barang

Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari :

  1. Luar Daerah Pabean
  2. TPB lainnya
  3. Tempat lain dalam daerah pabean
  4. KEK
  5. Kawasan Bebas
  6. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terhadap barang yang dimasukkan ke PLB wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas. Pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap barang cair, gas, atau barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Paabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.

Untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean hanya dapat dilakukan terhadap barang :

  1. Untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB
  2. Yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana
  3. Yang berasal dari perusahaan Industri Kecil Menengah (IKM)
  4. Untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor
  5. Untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.

 

 

 

 

 

 

 

2. Pengeluaran Barang

a. Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk :

  1. Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan
  2. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean
  3. Dimasukkan ke TPB lainnya
  4. Diekspor
  5. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan
  6. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
  7. Mendukung kegiatan distribusi clan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri
  8. Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean.

b. Barang asal tempat lain dalam daerah pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan diekspor dan/atau tujuan khusus (seperti operasional minyak dan / atau gas bumi, operasional pertambangan, kegiatan industri tertentu, dipamerkan, dilelang, mendukung IKM dan/atau tujuan lainnya menurut kelaziman berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean) di tempat lain dalam daerah pabean

Pengeluaran barang dari PLB ke :

1) Tempat lain dalam daerah pabean dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.

Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB.

Cukai dihitung berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku.

PDRI dihitung berdasarkan tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan dan Nilai Impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB.