Dasar Hukum

  • PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  • PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat jo. 120/PMK.04/2013
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat jo. PER-35/BC/2013

Pengertian Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat Untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pengawasan dan Pelayanan dilakukan berdasarkan Manajemen Risiko dan Profil Risiko Kawasan Berikat. Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri. Terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa :

    1. Kemudahan pelayanan perijinan
    2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional
    3. Pemberian pintu tambahan; dan/atau
    4. Kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya

Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. Penyelenggaraan Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Kawasan Berikat melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

Pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang berbadaN HUKUM Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha Kawasan Berikat melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum di ekspor atau diimpor untuk dipakai.

Perlakuan Perpajakan

  1. Penangguhan BM, Pembebasan Cukai dan Tidak Dipungut PDRI atas pemasukan ke KB berupa:
    1. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal LDP
    2. Barang Modal asal LDP atau asal KB Lain
    3. Peralatan Perkantoran, yang :
      • Digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat
      • Tidak bersifat habis pakai
      • Mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai
      • Dalam jumlah yang wajar
      • Diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri.
    4. Hasil Produksi KB Lain untuk diolah lebih lanjut
    5. Hasil Produksi KB yang dimasukkan kembali dari LDP atau TPPB
    6. Barang Jadi asal LDP untuk digabungkan dengan Hasil Produksi KB
    7. Pengemas dan Alat Bantu Pengemas
  2. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berupa :
    • Pemasukkan Barang dari TLDDP untuk diolah
    • Pemasukkan kembali barang hasil subkontrak dari KB lain atau TLDDP
    • Pemasukkan kembali mesin / moulding dalam rangka peminjaman dari KB lain atau TLDDP
    • Pemasukan Hasil Produksi KB Lain yang digunakan sebagai bahan baku di KB
    • Pemasukan Pengemas / Alat Bantu Pengemas dari KB Lain atau TLDDP
  3. Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

     

  4. Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.

Barang sebagaimana dimaksud diatas, bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Kewajiban

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB berewajiban :

  1. Memasang tanda nama perusahaan dan Izin KB yang dapat dilihat umum
  2. Membuat rekapitulasi secara periodik atas kegiatan pengusahaan KB
  3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pertukaran data dengan DJBC serta mendayagunakan teknologi informasi untuk pencatatan persediaan
  4. Stock opname minimal 1x / tahun
  5. Menyimpan dan memelihara pembukuan selama 10 tahun
  6. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka audit kepabeanan dan cukai
  7. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang.

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal LDP yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat serta bertanggung jawab terhadap Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang asal TLDDP yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal barang yang terutang:

  1. Musnah tanpa sengaja
  2. Diekspor dan/atau diekspor kembali
  3. Dimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan
  4. Dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
  5. Dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya
  6. Dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas
  7. Dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.